Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun
pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga
sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi
Bentuk, Jenis & Macam Badan Usaha
1.
Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya
dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa
izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa
adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan
bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja
/ buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh
perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang
asongan, dan lain sebagainya.
ciri
dan sifat perusahaan perseorangan :
-
relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
-
tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
-
tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
-
seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit
mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
-
keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih
besar
-
jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
-
sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2.
Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh
dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai
tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan
persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan
membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a.
Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri
dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi
rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri
dan sifat firma :
-
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan
harta pribadi.
-
Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
-
Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang
lainnya.
-
keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
-
seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
-
pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
-
mudah memperoleh kredit usaha
b.
Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan
dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat
keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV
mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya
hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis
finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya
menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri
dan sifat cv :
-
sulit untuk menarik modal yang telah disetor
-
modal besar karena didirikan banyak pihak
-
mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada
anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
tinggal menunggu keuntungan
-
relatif mudah untuk didirikan
-
kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3.
Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki
badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab
yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri
dan sifat pt :
-
kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
-
modal dan ukuran perusahaan besar
-
kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
-
dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
-
kepemilikan mudah berpindah tangan
-
mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
-
kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
-
sulit untuk membubarkan pt
-
pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar